contoh teks anekdot dan penjelasannya

On Jumat, 05 Desember 2014 0 komentar

                                               Si Beo dan Si Pemilik
              Alkisah ada seorang beo yang pandai dan dapat meniru apa saja yang dikatakan oleh pemiliknya . Si pemilik sedang curhat ke sang Beo kalau si tamu nya itu bau ketek tetapi,tamunya itu mau menanamkan kontrak  besar ke perusahaannya . Dia lupa kalau  beonya itu dapat  meniru apa saja yang di katakannya dan berbicara curhatan itu saat si tamu datang .Saat-saat yang yang ditakutkan itu pun datang sang tamu pun datang kerumah sang pemilik.
“tamu bau ketek !tamu bau ketek! tamu bau ketek! tamu bau ketek!” kata si beo
Sang tamu pun terkejut dan merasa tersindir karna hanya ada dia saja bersama sang pemilik.Akhirnya ,Sambil mencium keteknya dan berkata:
“siapa yang bau ketek?” kata si tamu
Si pemilik pucat pasi dan diam saja dan pasrah apa yang terjadi  ...
 “ooh ,saya?nih!” kata si tamu
Sambil memberi surat pembatalan kontrak dan pergi
 “aduuh, habis semuanya”kata si pemilik
“habis semuanya! habis semuanya ! habis semuanya! tamu bau ketek!”kata sang beo


Bagian bagian teks diatas:
  • Abstraksi: Alkisah ada seorang beo yang pandai dan dapat meniru apa saja yang dikatakan oleh pemiliknya . Si pemilik sedang curhat ke sang Beo kalau si tamu nya itu bau ketek tetapi,tamunya itu mau menanamkan kontrak  besar ke perusahaannya
  • Orientasi: Dia lupa kalau  beonya itu dapat  meniru apa saja yang di katakannya dan berbicara curhatan itu saat si tamu datang
  • Crisis: si tamu datang dan si beo berkata curhatan si pemilik kalau si tamu bau ketek
  • Reaksi : Sang tamu pun terkejut dan merasa tersindir karna hanya ada dia saja bersama sang pemilik.si tamu pergi dan memberi surat pembatalan kontrak
  • Coda: “habis semuanya! habis semuanya ! habis semuanya! tamu bau ketek!”kata sang beo


 

Read more ...»

Dekrit President 5 Juli 1959

On 0 komentar

Dekrit President 5 Juli 1959



KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante.

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO
Read more ...»