BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Situasi atau keadaan darurat
merupakan suatu keadaan, kondisi atau kejadian yang tidak normal dimana keadaan
ini terjadi secara tiba-tiba.Situasi ini dapat pula menimbulkan dampak negative
pada lingkungan sekitarnya,mengganggu kegiatan yang ada, organisasi serta
komunitas yang sedang beraktivitas saat itu, maka dari itu situasi ini harus
segera dilakukan penanggulangan.Situasi darurat dapat berubah menjadi bencana
(disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan.
Situasi
darurat terjadi akibat tidak normalnya kerja suatu sistem secara prosedural ataupun
karena gangguan alam.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Situasi atau Keadaan darurat
Situasi Darurat ialah Situasi yang lain dari situasi normal yang mempunyai
Kecenderungan atau potensi membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta
benda maupun lingkungan. Kecelakaan pada pekerja dapat terjadi setiap saat
dalam lingkungan kerja, Untuk melindungi para pekerja dan mencegah resiko dalam
suatu aktifitas kerja, setiap pihak harus memperhatikan ketentuan yang telah
ditentukan terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam
situasi normal maupun darurat.
Pengertian
Situasi atau Keadaan darurat
1. Menurut Federal
Emergency Management Agency (FEMA) dalam Emergency
Management Guide for
Business and Industry.
keadaan
darurat adalah segala kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan
kematian
atau injury yang signifikan pada para pekerja, pelanggan atau masyarakat umum;
atau kejadian yang dapat mematikan bisnis atau usaha, menghentikan kegiatan
operasional, menyebabkan kerusakan fisik atau lingkungan, atau sesuatu yang
dapat mengancam kerugian fasilitas keuangan atau reputasi perusahaan di mata
masyarakat.
2.
Menurut
NFPA 1600.
keadaan
darurat adalah segala kejadian atau peristiwa, alamiah atau akibat ulah manusia
yang memerluakan aksi penyelamatan dan perlindungan terhadap properti,
kesehatan masyarakat, dan keselamatan.
II. Situasi yang
berpotensi darurat
Situasi yang berpotensi darurat merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana keadaan
ini cenderung atau berpotensi membahayakan .Situasi seperti hendaknya segera
diantisipasi karena jika dibiarkan situasi ini akan menjadi situasi darurat.
Situasi ini sering terjadi karena adanya kelalaian atau ketidak telitian
pekerja terhadap bidang pekerjaanya sehingga menyebabkan lingkungan kerjanya
berpotensi membahayakan dirinya.
III. Jenis-Jenis Situasi
Darurat
Pada umumnya, situasi darurat terbagi 3,yaitu:
1. Natural
Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya keadaan alam yang
kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh:
1. Banjir
2. Kekeringan
3. Angin topan
4. Gempa
5. Petir
2. Technological
Hazard ( Kegagalan Teknis)
1. Pemadaman listrik
2. Peristiwa kebakaran/ledakan
3. Kecelakaan kerja/lalu lintas
3. Huru
Hara
1.
Perang
2. Kerusuhan
IV. Prosedur Darurat
Prosedur
Situasi Darurat ialah Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu
situasi darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih
lanjut atau semakin besar.Pada umumnya prosedur darurat terbagi 2 :
1. Prosedur
Intern (Lokal )
Prosedur intern ini
merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian atau departemen,dengan
pengertian keadaan darurat yang telah terjadi masih dapat diatasi oleh
bagian-bagian yang bersangkutan,tanpa melibatkan bagian-bagian yang lain.
2. Prosedur
Umum ( Utama )
Merupakan pedoman
perusahaan secara keseluruhan dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup
besar atau paling tidak dapat membahayakan bagian-bagian lain atau daerah
sekitarnya.
Prosedur darurat banyak
diterapkan sesuai dengan bidang dimana keadaan darurat itu terjadi, setiap
bidang atau lingkungan kerja memiliki prosedur darurat yang berbeda satu dengan
yang lainya.
V. Prosedur bagi Teknisi
(Electrical/Utility)
1. Matikan peralatan pengendali listrik dan
aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran
2. Pastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran
seperti misalnya Pompa dan Cadangan Air berfungsi dengan baik.
3. Periksa daerah terbakar dan tentukan tindakan
yang harus dilakukan
4. Upayakan kelancaran sarana agar prosedur
pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan baik.
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN
DARURAT
(Tindakan Mitigasi dan
Perlindungan Segera)
a. Menyelamatkan
manusia
b. Mengisolasi
daerah kecelakaan
c. Menyusun rencana
dan melaksanakan pengamanan sumber
d. Minta bantuan ke
instansi terkait dan berwenang
e. Mengukur tingkat
radioaktivitas yang mungkin melekat
f. Memperkirakan
dosis yang diterima
g. Mengelompokkan
penderita menurut dosis
h. Melakukan
dekontaminasi
i. Melaporkan
kepada penanggungjawab organisasi kawasan dan nasional (BAPETEN)
BAB III
PENUTUP
Dari
pemaparan materi diatas maka mendapat suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.
Situasi
Darurat ialah Situasi yang lain dari situasi normal yang mempunyai
Kecenderungan atau potensi membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta
benda maupun lingkungan.
2.
Prosedur
Situasi Darurat ialah Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu
situasi darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih
lanjut atau semakin besar.
3.
prosedur
darurat terbagi 2 :
A.
Prosedur Intern (Lokal )
B. Prosedur Umum (
Utama )
4.
Prosedur bagi Teknisi (Electrical/Utility)
5.
Prosedur
penanganan keadaan darurat.
0 komentar:
Posting Komentar