PENGERTIAN,JENIS DAN PROSEDUR KEAMANAN DARURAT

On Rabu, 26 Agustus 2015 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

Situasi atau keadaan darurat merupakan suatu keadaan, kondisi atau kejadian yang tidak normal dimana keadaan ini terjadi secara tiba-tiba.Situasi ini dapat pula menimbulkan dampak negative pada lingkungan sekitarnya,mengganggu kegiatan yang ada, organisasi serta komunitas yang sedang beraktivitas saat itu, maka dari itu situasi ini harus segera dilakukan penanggulangan.Situasi darurat dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan.

Situasi darurat terjadi akibat tidak normalnya kerja suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Situasi atau Keadaan darurat
            Situasi Darurat ialah Situasi yang lain dari situasi normal yang mempunyai Kecenderungan atau potensi membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan. Kecelakaan pada pekerja dapat terjadi setiap saat dalam lingkungan kerja, Untuk melindungi para pekerja dan mencegah resiko dalam suatu aktifitas kerja, setiap pihak harus memperhatikan ketentuan yang telah ditentukan terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam situasi normal maupun darurat.

Pengertian Situasi atau Keadaan darurat

1.     Menurut Federal Emergency Management Agency (FEMA) dalam Emergency
Management Guide for Business and Industry.

keadaan darurat adalah segala kejadian yang tidak direncanakan yang dapat menyebabkan
kematian atau injury yang signifikan pada para pekerja, pelanggan atau masyarakat umum; atau kejadian yang dapat mematikan bisnis atau usaha, menghentikan kegiatan operasional, menyebabkan kerusakan fisik atau lingkungan, atau sesuatu yang dapat mengancam kerugian fasilitas keuangan atau reputasi perusahaan di mata masyarakat.

2.    Menurut NFPA 1600.

keadaan darurat adalah segala kejadian atau peristiwa, alamiah atau akibat ulah manusia yang memerluakan aksi penyelamatan dan perlindungan terhadap properti, kesehatan masyarakat, dan keselamatan.

II. Situasi yang berpotensi darurat
            Situasi yang berpotensi darurat merupakan suatu kondisi atau keadaan dimana keadaan ini cenderung atau berpotensi membahayakan .Situasi seperti hendaknya segera diantisipasi karena jika dibiarkan situasi ini akan menjadi situasi darurat. Situasi ini sering terjadi karena adanya kelalaian atau ketidak telitian pekerja terhadap bidang pekerjaanya sehingga menyebabkan lingkungan kerjanya berpotensi membahayakan dirinya.

III. Jenis-Jenis Situasi Darurat
            Pada umumnya, situasi darurat terbagi 3,yaitu:
1. Natural Hazard (bencana alamiah), situasi ini terjadi karena adanya keadaan alam yang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh:
1.     Banjir
2.    Kekeringan
3.    Angin topan
4.    Gempa
5.    Petir
2. Technological Hazard ( Kegagalan Teknis)
1.     Pemadaman listrik
2.    Peristiwa kebakaran/ledakan
3.    Kecelakaan kerja/lalu lintas
3. Huru Hara
1.     Perang
2.    Kerusuhan
IV. Prosedur Darurat
Prosedur Situasi Darurat ialah Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.Pada umumnya prosedur darurat terbagi 2 :
1. Prosedur Intern (Lokal )
Prosedur intern ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian atau departemen,dengan pengertian keadaan darurat yang telah terjadi masih dapat diatasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan,tanpa melibatkan bagian-bagian yang lain.
2. Prosedur Umum ( Utama )
Merupakan pedoman perusahaan secara keseluruhan dan telah menyangkut keadaan darurat yang cukup besar atau paling tidak dapat membahayakan bagian-bagian lain atau daerah sekitarnya.

Prosedur darurat banyak diterapkan sesuai dengan bidang dimana keadaan darurat itu terjadi, setiap bidang atau lingkungan kerja memiliki prosedur darurat yang berbeda satu dengan yang lainya.
V. Prosedur bagi Teknisi (Electrical/Utility)
1.     Matikan peralatan pengendali listrik dan aliran gas yang bisa dikenai akibat kebakaran
2.    Pastikan bahwa peralatan pemadam kebakaran seperti misalnya Pompa dan Cadangan Air berfungsi dengan baik.
3.    Periksa daerah terbakar dan tentukan tindakan yang harus dilakukan
4.    Upayakan kelancaran sarana agar prosedur pengendalian keadaan darurat dan evakuasi berjalan baik.
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
(Tindakan Mitigasi dan Perlindungan Segera)

a. Menyelamatkan manusia
b. Mengisolasi daerah kecelakaan
c. Menyusun rencana dan melaksanakan pengamanan sumber
d. Minta bantuan ke instansi terkait dan berwenang
e. Mengukur tingkat radioaktivitas yang mungkin melekat
f. Memperkirakan dosis yang diterima
g. Mengelompokkan penderita menurut dosis
h. Melakukan dekontaminasi
i. Melaporkan kepada penanggungjawab organisasi kawasan dan nasional (BAPETEN)
BAB III
PENUTUP

Dari pemaparan materi diatas maka mendapat suatu kesimpulan sebagai berikut :

1.     Situasi Darurat ialah Situasi yang lain dari situasi normal yang mempunyai Kecenderungan atau potensi membahayakan, baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.
2.    Prosedur Situasi Darurat ialah Tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu situasi darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.
3.    prosedur darurat terbagi 2 :
A.   Prosedur Intern (Lokal )
B.    Prosedur Umum ( Utama )
4.    Prosedur bagi Teknisi (Electrical/Utility)
5.    Prosedur penanganan keadaan darurat.


0 komentar:

Posting Komentar