3.2 MENJELASKAN KETENTUAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN TEORI
KETENTUAN PERLINDUNGAN
UNDANG
UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Hak dan
kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur
dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, Sbb:
Hak konsumen
antara lain:
1) hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6) hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah:
1) membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
B. Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 /
1999.
Hak pelaku
usaha adalah:
1) hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2) hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
1) beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2) memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3) memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4) menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5) memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
6) memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7) memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
·
Sanksi Perdata :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan : o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18 o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f * Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian * Hukuman tambahan , antara lain : o Pengumuman keputusan Hakim o Pencabuttan izin usaha; o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ; o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa; o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
BADAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)
|
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk berdasarkan amant Pasal 43 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga ini dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan kosumen.
BPKN berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan apabila diperlukan BPKN dapat membentuk perwakilan di Ibukota Daerah Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempunya fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan fungsinya BPKN mempunyai fungsi:
·
Memberikan saran dan
rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang
perlindungan konsumen;
·
Melakukan penelitian dan pengkajjian terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
·
Melakukan penelitian terhadap barang
dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
·
Mendorong berkembangnya Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);
·
Menyebarluaskan informasi melalui media
mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keperpihakan kepada
konsumen;
·
Menerima pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lebaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau
pelaku usaha; dan
·
Melakukan survei yang menyangkut
kebutuhan konsumen.
Keanggotaan BPKN
Sebagaimana Pasal 35 UU Nomor 8 Tahun 1999 anggota BPKN terdiri
sekurang-kurangnya 15 orang dan sebanyak-banyaknya 25 orang yang mewakili semua
unsur, dengan seorang ketua dan wakil merangkap anggota.
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, atas usul Menteri Perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan masa jabatan sebagai anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Unsur keanggotaan BPKN terdiri dari:
Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, atas usul Menteri Perdagangan, setelah dikonsultasikan dengan DPR dan masa jabatan sebagai anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Unsur keanggotaan BPKN terdiri dari:
·
Pemerintah
·
Pelaku Usaha
·
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat
·
Akademisi
·
Tenaga Ahli
0 komentar:
Posting Komentar