ijtihad

On Rabu, 26 Agustus 2015 0 komentar

Ijhtihad
1. Pengertian ijtihad
�   Ijtihad adalah bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga ,baik fisik maupun fikiran .suatu ketetapan yang ditetapkan ulama.
2. Macam –macam ijtihad
�   Ijtihad untuk membentuk atau mengistimbatkan dari dalilnya
�   Ijtihad untuk menerapkan hukum
3. Dalil yang menjelaskan ijtihad
�   Terdapat dalam surat an-nisa [4] : 59
4. Syarat – syarat melakukan ijtihad
�   Mengerti makna yang dikandung oleh ayat hukum al-qur’an
�   Mengetahui hadist hukum
�   Mengetahui ayat/hadist yang telah di mansukh
�   Mengetahui masalah yang menjadi ijmak
�   Mengetahui seluk beluk qiyas
�   Menguasai bahasa arab dan ilmu bantu yang berhubungan dengannya
�   Mengetahui ilmu usul fiqih
�   Mampu menangkap tujuan syariat dalam merumuskan suatu hukum
5. Fungsi ijtihad
�   Untuk menguji kebenaran suatu riwayat hadist yang tidak sampai ke tingkat hadist mutawatir,seperti hadist ahad.
�   Sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadist yang pengertiannya tidak tegas
�   Untuk mengembangkan prinsip hukum yang terdapat dalam al –qur’an dan sunnah
�   Mengembangkan prinsip hukum dalam al-qur’an dan sunnah
6. Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum
�   Untuk menjawab problematika kehidupan manusia
Cth : solat dalam pesawat
�   Islam sangat menghargai peran akal dalam menyelesaikan permasalahan.
7. Bentuk –bentuk ijtihad
�   Ijma yaitu kesepakatan para pakar islam tentang hukum suatu masalah yang belum disebutkan dalam al-qur’an dan hadist
�   Qiyas yaitu menetapkan hukum suatu masalah/kejadian yang tidak ada hukumnya dengan masalah yang sudah ada



0 komentar:

Posting Komentar