Ijhtihad
1.
Pengertian ijtihad
� Ijtihad
adalah bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga ,baik fisik maupun fikiran
.suatu ketetapan yang ditetapkan ulama.
2.
Macam –macam ijtihad
� Ijtihad
untuk membentuk atau mengistimbatkan dari dalilnya
� Ijtihad
untuk menerapkan hukum
3.
Dalil yang menjelaskan ijtihad
� Terdapat
dalam surat an-nisa [4] : 59
4.
Syarat – syarat melakukan ijtihad
� Mengerti
makna yang dikandung oleh ayat hukum al-qur’an
� Mengetahui
hadist hukum
� Mengetahui
ayat/hadist yang telah di mansukh
� Mengetahui
masalah yang menjadi ijmak
� Mengetahui
seluk beluk qiyas
� Menguasai
bahasa arab dan ilmu bantu yang berhubungan dengannya
� Mengetahui
ilmu usul fiqih
� Mampu
menangkap tujuan syariat dalam merumuskan suatu hukum
5.
Fungsi ijtihad
� Untuk
menguji kebenaran suatu riwayat hadist yang tidak sampai ke tingkat hadist
mutawatir,seperti hadist ahad.
� Sebagai
upaya memahami redaksi ayat atau hadist yang pengertiannya tidak tegas
� Untuk
mengembangkan prinsip hukum yang terdapat dalam al –qur’an dan sunnah
� Mengembangkan
prinsip hukum dalam al-qur’an dan sunnah
6.
Kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum
� Untuk
menjawab problematika kehidupan manusia
Cth : solat dalam
pesawat
� Islam
sangat menghargai peran akal dalam menyelesaikan permasalahan.
7.
Bentuk –bentuk ijtihad
� Ijma
yaitu kesepakatan para pakar islam tentang hukum suatu masalah yang belum
disebutkan dalam al-qur’an dan hadist
� Qiyas
yaitu menetapkan hukum suatu masalah/kejadian yang tidak ada hukumnya dengan
masalah yang sudah ada
0 komentar:
Posting Komentar