LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA
NON BANK
Lembaga Keuangan
merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk
masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan,
building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan
sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini menyediakan jasa atau sebagai
perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki
tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para
investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang
membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh
pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang
mereka pinjamkan.
Di Indonesia, lembaga
keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
- LEMBAGA KEUANGAN BANK
Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga
keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan
dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau
peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf
hidup masyarakat luas.
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua),
yaitu:
- Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan,
dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang
mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi.
- Meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah,
itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang
milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian
bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang
membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi
suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di
saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman
dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman
tersebut.
Berdasarkan cara
melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Bank Umum Konvensional
Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang
memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan
bank ini antara lain:
1. Mengumpulkan dana
masyarakat
Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat
dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit.
Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut
agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada
beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik
minat masyarakat.
2. Menyalurkan dana ke
masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga
menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk
keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit
investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang
mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh
bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa
memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
3. Memberikan jasa bank
lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini
ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank
yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli
surat-surat berharga, dan sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional memperoleh keuntungan
dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi
tersebut.
- Bank Umum Syariah
Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum
konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya
hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar
pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum
syariah:
1. Menerima simpanan
dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum
syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk
giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan
simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.
2. Menyalurkan dana
Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada
masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana
tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna,
ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.
3. Memberikan jasa
lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah
seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli
atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan
lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan
yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:
·
Melakukan penyertaan modal
·
Melakukan usaha perasuransian
·
Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada
prinsip dalam hukum islam
·
Melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Jadi, semua kegiatan
yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang
ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan
memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang
meminjam dana pada bank syariah tersebut.
- LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga
keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan
oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang
memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan
bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara
tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan
kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan
dengan tujuan:
- Untuk mendorong perkembangan pasar
modal
- Untuk membantu permodalan perusahaan
yang ekonominya lemah
Jenis-jenis dari
lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
1. Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan
jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan
asuransi konvensional dan asuransi syariah.
2. Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat
namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian
konvensional dan pegadaian syariah.
3. Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani
penyimpanan dana dari masyarakat.
4. Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para
pekerja suatu perusahaan.
5. Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan
dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat
tersebut.
LEMBAGA BANK DAN NON BANK tersebut memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
LEMBAGA BANK DAN NON BANK tersebut memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
- Lembaga keuangan bank menjalankan
kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan
bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya
kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa
keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya.
Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan
pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi,
mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat
yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan
pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.
- Lembaga keuangan bank dapat secara
langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa
melakukan itu.
- Lembaga keuangan bank dapat
mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan,
maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara
langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar