LBB DAN LB

On Rabu, 26 Agustus 2015 0 komentar

LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA NON BANK

Lembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya. Dengan adanya lembaga keuangan yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, maka uang dari para investor akan dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan ini yang kemudian akan menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman kepada perusahaan atau organisasi yang membutuhkan. Dari hasil peminjaman tersebut, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan atau keuntungan berupa bunga beberapa persen dari jumlah uang yang mereka pinjamkan.

Di Indonesia, lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:

  • LEMBAGA KEUANGAN BANK

Maksud lembaga keuangan bank ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.

Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:

  1. Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.

Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.

  1. Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.

Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.

Berdasarkan cara melakukan kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Bank Umum Konvensional

Maksud bank umum konvensional ini yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada. Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:

1.       Mengumpulkan dana masyarakat

Bank umum konvensional mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan, maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.

2.       Menyalurkan dana ke masyarakat

Selain mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi. Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.

3.       Memberikan jasa bank lainnya

Maksud dari jasa lainnya yang diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.

Jadi, bank umum konvensional memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya biaya administrasi tersebut.

  1. Bank Umum Syariah

Tidak jauh berbeda halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.

Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah:

1.       Menerima simpanan dana dari masyarakat

Sama halnya dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip wadi’ah ataupun mudharabah.

2.       Menyalurkan dana

Bank syariah juga dapat menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip qardh.

3.       Memberikan jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam

Jasa jasa lain yang diberikan bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah, melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.

Dalam bank umum syariah, terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut, antara lain:

·         Melakukan penyertaan modal

·         Melakukan usaha perasuransian

·         Melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam

·         Melakukan kegiatan usaha secara konvensional

Jadi, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang meminjam dana pada bank syariah tersebut.

  • LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.

Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:

  1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal

  2. Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah

Jenis-jenis dari lembaga keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:

1.       Asuransi

Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.

2.       Pegadaian

Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana kepada masyarakat namun harus dengan jaminan tertentu. Pegadaian ini juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.

3.       Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga melayani penyimpanan dana dari masyarakat.

4.       Dana Pensiun

Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari para pekerja suatu perusahaan.

5.       Pasar Uang

Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan masyarakat tersebut.
LEMBAGA BANK DAN NON BANK tersebut memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  1. Lembaga keuangan bank menjalankan kegiatan yang lebih lengkap bila dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali ke masyarakat yang membutuhkan, serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya seperti jual beli surat-surat berharga dan sebagainya. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank, setiap perusahaan hanya memfokuskan pada satu kegiatan perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan asuransi, mereka hanya focus untuk memberikan layanan tanggungan kepada masyarakat yang tergabung dalam layanan mereka. Contoh lain yaitu perusahaan pegadaian, mereka hanya menyalurkan dana pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dan dengan jaminan tertentu pastinya.

  2. Lembaga keuangan bank dapat secara langsung menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak bisa melakukan itu.

  3. Lembaga keuangan bank dapat mengumpulkan dana dari masyarakat langsung dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tidak dapat secara langsung mengumpulkan dana dalam bentuk tersebut.









0 komentar:

Posting Komentar